Polisi Tangkap Karyawan BUMN di Kampar Gegara Ini

27 Juni 2022 10:00

GenPI.co Riau - Polisi menangkap seorang oknum karyawan BUMN, berinisial SP karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Dia ditangkap, di Perumahan di Kecamatan Perhentian Raja, Kampar Sabtu 25 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Plh Kapolsek Perhentian Raja Iptu Rusman mengatakan, penangkapan berawal dari informasi tentang transaksi narkoba.

BACA JUGA:  Nelayan Umur 58 Tahun di Inhil Tewas Diterkam Buaya

"Pelaku adalah warga Desa Hang Tuah, Kecamatan Perhentian Raja," katanya, Minggu (26/6/2022).

Dari kasus ini, diamankan barang bukti yaitu bungkus plastik bening berisi sabu, ponsel merk vivo warna biru.

BACA JUGA:  82 Rumah Terendam Banjir di Desa Kasikan Kampar

Kemudian kotak rokok warna hitam, 11 bungkus plastik bening kosong, sendok terbuat dari pipet dan kaca pirex.

Saat ditangkap, SP berusaha melarikan diri dan membuang kotak rokok warna hitam dari dalam saku celana kirinya.

BACA JUGA:  Banjir Desa Kasikan, Ini Langkah Pj Bupati Kampar

Barang itu dibuang, di belakang pintu kamar mandi. Namun petugas, menemukan kotak rokok tersebut.

Ditemukan, di dalamnya 1 bungkus plastik bening diduga berisi sabu dan 1 kaca pirex.

Selanjutnya penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan 11 bungkus plastik kosong dan 1 sendok.

Saat di interogasi, pelaku mengakui 1 bungkus plastik bening diduga berisi sabu miliknya.

"Barang itu diperoleh dari anak kandungnya AG," ungkapnya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja guna proses lebih lanjut.

Pelaku melanggar, pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Anak kandung pelaku AG masih dalam pengejaran," tegasnya. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU