GenPI.co Riau - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Pekanbaru, bakal mendeportasi Warga Negara (WN) Taiwan berinisial LPY.
WN berumur 41 tahun itu, dipulangkan karena yang bersangkutan tidak memiliki izin tinggal.
Demikian diungkapkan, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Riau, Teodorus Simarmatadi.
"Jadi WN Taiwan ini menggunakan izin tinggal dengan alasan perkawinan dengan WNI," ujarnya, Sabtu (25/6/2022).
Namun, pernikahan itu tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan izin tinggalnya tidak berlaku.
Peristiwa ini bermula, saat LPY ke Kanim Pekanbaru guna mengklarifikasi permohonan izin tinggal yang diajukan.
Dia menyebut, LPY memasuki Indonesia dengan visa bekerja serta memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
"KITAS dikeluarkan Kanim Karawang dan berlaku sampai 29 September 2022," ungkapnya.
Pada 17 Mei 2022, yang bersangkutan kemudian melakukan pengembalian dokumen ke Kanim Karawang.
Setelah itu, mengajukan Visa C317 yaitu visa izin terbatas atas dasar perkawinan di Kanim Pekanbaru.
Permohonan itu, diurus oleh istrinya (RC), yang saat ini sedang hamil tujuh bulan.
Petugas mendapat informasi, dari KUA Kecamatan Tualang, Siak, yang menyebut buku nikah LPY tidak terdaftar.
"Alias tidak resmi tercatat," katanya.
Sesuai keterangan LPY, istri dan orang tua istri mengaku pernikahan itu memang benar telah dilaksanakan.
"LPY melanggar UU Keimigrasian karena memiliki izin tinggal dengan alasan perkawinan sah," ujarnya.(Antara)