Fakta Baru Penarikan Kursi dan Meja SLB Pekanbaru

24 Juni 2022 15:00

GenPI.co Riau - Fakta baru muncul, setelah vendor menarik sejumlah kursi dan meja di Sekolah Luar Biasa (SLB) di Pekanbaru.

Proyek itu, seharusnya melalui pelelangan, namun diduga dipecah oknum di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau.

Pemecahan proyek dilakukan, menjadi beberapa paket Penunjukan Langsung (PL) kepada pihak tertentu.

BACA JUGA:  Kuota Haji Siak Tidak Sampai 50 Persen dari Biasanya

Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan, menyayangkan hal itu karena dinilai merusak citra pemerintah.

"Bagi saya ini seperti menampar Riau, negeri yang kaya seakan tak mampu melunasi," ujarnya, Kamis (23/6/2022).

BACA JUGA:  Libur Sekolah Diperpanjang, Disdik Riau: Surat Belum Ada

Terkait apapun persoalan yang terjadi, dia merasa lucu pengadaan barang dan jasa 2018 tapi baru ditarik tahun ini.

Dia menambahkan, seharusnya pada masa itu bisa di PTUN-kan secara tata negara, bisa digugat secara hukum.

BACA JUGA:  Meja dan Kursi SLB Ditarik, Disdik Riau Belum Bayar?

"Itu jika benar Surat Perintah Kerja (SPK) keluar pada 2018 lalu," terangnya.

Dari info yang didapat, proyek pengadaan kursi dan meja itu bernilai lebih kurang Rp1,4 miliar pada 2018 lalu.

Jumlah Rp1,4 miliar itu, dalam proses pengadaan barang dan jasa itu seharusnya wajib tender.

"Bila Rp200 juta lebih harus tender, Rp200 juta ke bawah itu PL," sebutnya.

Kendati demikian, konon proyek PBJ itu diduga dipecah-pecah menjadi beberapa paket di bawah Rp200 juta.

Menurut dia, penarikan itu terjadi karena vendor sudah memasukkan barang ke sekolah yang ditunjuk.

"Sementara uang tidak bisa dicairkan," paparnya.

Secara legalitas, Mardianto menilai barang yang dimasukkan itu tidak ada kekuatan hukum.

Sebab kontrak yang ada, hanya ditandatangani salah satu pihak saja.

Sementara koordinator vendor Hendrik, baru mengetahui pengadaan barang dan jasa itu yang seharusnya ditenderkan.

Dalam pengadaan tersebut, dirinya mendapat jatah dua paket pengadaan dengan total nilai Rp240 juta.

"Barang itu satu paket Rp120 juta, dua paket berarti Rp240 juta. Total kerugian hampir Rp200 juta," ujarnya.

Untuk membuat kontrak, Hendrik telah membayar uang sekitar Rp4 juta kepada pembuat kontrak di Disdik.

Dia mengaku kontrak sudah siap dan uang kontrak Rp4 juta juga sudah dibayarkan ke oknum tersebut.

"Namun tidak mau ditandantangi. Rupanya karena barang ini barang lelang dipecah-pecah," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU