GenPI.co Riau - Tujuh anggota geng motor, pelaku penganiaya pengendara di Jalan Layang diringkus Polresta Pekanbaru.
Ketujuh orang tersebut berinisial RMS 19 tahun, PR 18 tahun, DSP 16 tahun, DOP 16 tahun, AO 16 tahun.
"RM 15 tahun dan terakhir DS 15 tahun," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, Jumat (18/6/2022).
Kapolres menambahkan, total pelaku ada delapan. Satu orang pelaku lagi masih dalam pencarian.
Akibat perbuatan mereka, korban S mengalami buta permanen pada mata kiri. Sedang dua korban lain, luka ringan.
Kombes Pria Budi menjelaskan, kejadian bermula saat ketiga korban duduk di jembatan layang sambil berfoto.
Selanjutnya, dari arah Jalan Nangka Ujung delapan orang ini melintas di bawah jembatan layang.
Saat itu, delapan orang anggota geng motor ini merasa diteriaki dari atas jembatan layang.
"Tak terima diteriaki, mereka mendatangi korban dengan melawan arus dan menganiaya ketiga korban," terang Pria Budi.
Delapan orang ini, menggunakan double stik dan alat tinju besi yang disiapkan untuk menganiaya korban.
"Ketujuh pelaku penganiayaan kita amankan di tempat berbeda," sebutnya.
Dia menambahkan, kelompok ini masih ada hubungan dengan penganiayaan pelajar di Jalan Nangka yang sempat viral.
"Dari hasil pemeriksaan, kegiatan ini baru tiga minggu mereka lakukan," ujar Pria Budi.
Akibat perbuatan ini, dua pelaku dewasa dijerat pasal pasal 772 ayat 2 atau ayat 1 KUHP atau pasal 351 KUHP.
Sedang pelaku di bawah umur, dijerat pasal 770 ayat 2 atau 1 KUHP dan 351 KUHP juncto UU RI no 11 tahun 2012.
"Tentang sistem peradilan anak," ungkapnya. (Antara)