Saksi Sebut Annas Pinjam Uang untuk Muluskan Ini

18 Juni 2022 06:00

GenPI.co Riau - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, disebut meminjam uang Rp400 juta untuk memuluskan Rancangan APBD Perubahan.

Hal ini diungkapkan, Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar dalam sidang lanjutan dugaan korupsi mantan gubernur itu.

Selain menghadirkan Syahrial, sidang kali ini juga menghadirkan mantan Sekdaprov Riau, Zaini Ismail.

Kemudian mantan Kepala Biro Umum Jonly dan mantan bendahara BPBD Riau Eka putra sebagai saksi.

Syahril mengaku, meminjamkan uang sebesar itu dikarenakan faktor kedekatannya dengan Annas dan juga takut.

Sebab saat itu, dia baru memulai jabatannya sebagai Ketua PMI Riau. Uang itu dia serahkan tunai kepada Annas.

"Kurang dua minggu setelah itu dikembalikan Rp300 juta," ungkapnya, Kamis (15/6/2022).

Sementara Rp100 juta lagi, telah dikembalikan anaknya saat Annas tersangkut kasus sebelumnya.

Saksi sebelumnya, Annas disebut ingin memberi uang Rp1,2-Rp1,5 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Riau.

Hal tersebut dilakukan Annas, untuk memperlancar Rancangan APBD Perubahan 2014 dan Rancangan APBD 2015.

Mantan bendahara BPBD Riau Eka putra, mengaku Kepala BPBD kala itu meminta uang kas Rp500 juta untuk dipinjamkan ke Annas.

"Untuk keperluan Pak Gubernur katanya. Sebelumnya uang itu diperintahkan untuk dibagi ke dalam amplop," ungkapnya.

Masing-masing amplop lanjutnya, berisi sekitar Rp20 juta sampai Rp30 juta.

"Kami antar ke Biro Keuangan, Suarno. Lalu, ada perintah langsung dibawa ke kediaman gubernur saja," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU