GenPI.co Riau - Pasangan suami istri (pasutri), inisial CPP 21 tahun dan NMA 21 tahun ditangkap personel Polresta Pekanbaru.
Keduanya ditangkap polisi, karena kedapatan menjual narkoba dengan kedok berjualan pakaian.
Barang haram itu, ditemukan di kamar kosnya di Jalan Karya Satu, Kecamatan Bukit Raya, Jumat 10 Juni 2022.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat.
Bahwa ada kegiatan, mencurigakan di rumah kos yang ditempati pasutri muda tersebut.
Setelah digeledah, ditemukan sabu seberat satu kilogram, happy five 3.202 butir dan ekstasi 3.951 butir.
"Mereka memiliki toko baju di bagian depan rukonya, di kamarnya menyimpan narkoba," jelasnya, Jumat (17/6/2022).
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka menjual narkoba selama dua tahun dan diedarkan di sekitar Pekanbaru.
Setelah melakukan pengembangan, pelaku lain inisial AA 27 tahun turut ditangkap di Jalan Melati Indah.
Dari pelaku AA, ditemukan sabu seberat 4,5 kilogram dan ekstasi 45.163 butir.
"Kami pastikan barang haram ini berasal dari Malaysia. Para pelaku mengaku mendapatkan dari NB," sebutnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
"Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
Sedang pasangan pasutri muda ini, juga dijerat dengan pasal 60 dan 62 UU RI tentang psikotropika.(Antara)