GenPI.co Riau - Kasus yang melibatkan Dosen nonaktif Universitas Riau (Unri) Syafri Harto yang menjadi tersangka karena melecehkan mahasiswi terus bergulir.
Dia menjalani sidang dengan agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (21/3).
Dosen Unri tersangka melecehkan mahasiswi itu tiba di PN Pekanbaru pada pukul 11:30 WIB.
Dia mengenakan kemeja putih dan rompi merah. Rompi itu bertuliskan tahanan Kejaksaan Pekanbaru.
Syafri terlihat berjalan dengan santai. Puluhan mahasiswa Unri turut mengawal sidang.
Sidang yang dimulai pada pukul 12:20 WIB digelar secara tertutup.
Setelah sidang, salah satu JPU Syafril mengatakan pihaknya mendakwa Syafri dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.
Syafril menilai Syafri mencium pipi, kening, dan bibir mahasiswi yang dilecehkan.
"Itu merupakan perbuatan tidak pantas dan melanggar asusila,” kata Syafril.
Selain itu, Syafril menilai Syafri melakukan pemaksaan secara psikologis terhadap korban.
“Ada hubungan relasi tak seimbang antara dosen pembimbing, bahkan dekan, dengan mahasiswi bimbingannya," ucap Syafril.
Dia menjelaskan pihaknya mengajukan hukuman tiga tahun penjara kepada Syafri yang melecehkan mahasiswi.
Selain itu, JPU juga menuntut Syafri mengganti uang yang dikeluarkan korban dalam kasus ini.
"Adapun jumlah biaya yang harus diganti terdakwa yaitu Rp 10.700.000," tutur Syafril. (ant)