Polisi Pekanbaru Tangkap Pemuda 33 Tahun Gegara Ini

14 Juni 2022 00:00

GenPI.co Riau - Polresta Pekanbaru, menangkap pemuda berinisial M, karena diduga menganiaya seorang ayah dan anaknya, Selasa 6 Juni 2022.

Pemuda 33 tahun tersebut, ditangkap saat berada di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, membenarkan informasi penangkapan tersebut.

Kompol Andrie mengatakan, kejadian bermula saat pelaku meminta korban bersama ayahnya datang ke Jalan Soekarno Hatta.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku langsung melakukan kekerasan kepada korban.

"Ayah korban yang melihat anaknya dianiaya, melerai pertengkaran dengan pelaku," ujar Kompol Andrie, Senin (13/6/2022).

Namun nahas, bukannya berhenti menganiaya malah ayah korban malah menjadi sasaran kekerasan rekan pelaku.

"Ayah korban juga dilempari batu oleh rekan pelaku M ini," ungkap Kompol Andrie.

Masih kata Kompol Andrie, hingga saat ini belum diketahui motif pasti pelaku melakukan penganiayaan tersebut.

Akibat lemparan batu tersebut, ayah korban mengalami luka ringan di bagian kepala belakang.

"Yang jelas saat ini kami sedang melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut," ungkapnya.

Petugas mengamankan barang bukti, berupa batu paving block, dua keping pecahan helm.

Serta sebuah rekaman video perkelahian, berdurasi 40 detik dan 10 detik.

Akibat perbuatannya, pelaku M dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU