Polres Bengkalis Ciduk Buronan Kasus Sabu 15 Kg

13 Juni 2022 00:00

GenPI.co Riau -  Polres Bengkalis, menangkap Herman alias Tinok seorang buronan bandar narkoba yang sudah kabur selama dua tahun terakhir.

Pria 40 tahun itu, ditangkap di sebuah rumah di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan atas kasus sabu 15 kilogram.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando mengatakan, penangkapan Minggu 12 Juni 2022 pukul 02.00 WIB dini hari.

BACA JUGA:  Lah, Ibu-Ibu Tawarkan Sabu-Sabu Kepada Polisi

"Dua tahun buron dan terlibat kepemilikan sabu 15 kilogram pada 2020 di Desa Pangkalan Jambi," ujar Toni.

Penangkapan dari informasi masyarakat, terkait keberadaannya yang selama ini dicari polisi sejak 11 Juli 2020.

BACA JUGA:  Pengunjung Kirim Sabu-Sabu via Drive Thru Rutan Pekanbaru

"Saat ini Herman sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk pengembangan penyidikan selanjutnya," ungkapnya.

Herman terlibat kasus sabu dengan barang bukti 15 kilogram dari Malaysia pada Sabtu, 11 Juli 2020 di Jalan Sudirman.

BACA JUGA:  Kantor LSM Digerebek, 3 Pengguna Sabu-Sabu Ditangkap Polisi

"Saat itu dia menggunakan mobil Innova menuju Pekanbaru," ujarnya.

Saat itu, tiga tersangka diringkus warga yakni DD 27 tahun warga Dusun Damai Desa Kembung Baru.

Kemudian SA 26 tahun, warga Desa Pambang Baru dan AR 42 tahun warga Desa Muntai.

Menurut pengakuan AR, sabu itu dibawa ke Pekanbaru atas perintah tersangka Herman warga Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan.

Rencananya barang bukti tersebut, akan diserahkan di daerah Maredan, menunggu perintah dari Tinok.

Pengakuan mereka, AR akan diberi upah Rp90 juta dan AR menjanjikan memberi upah SA Rp30 juta.

"Namun baru diterima dari tersangka Tinok Rp5 juta," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU