GenPI.co Riau - Pria dan wanita berinisial MR dan VD ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang.
Sejoli yang sama-sama berusia 27 tahun itu melarikan sepeda motor milik temannya.
Setelah itu, mereka menggadaikan sepeda motor Honda Beat Street 2018 warna putih dengan nomor polisi BM 6752 IN itu.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino mengatakan awalnya VD menghubungi temannya, YT, pada 15 Januari 2022.
VD mengaku ingin meminjam sepeda motor untuk pergi ke rumah orang tuanya di Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
"YT mengiyakan karena pada saat itu sedang istirahat jam kerja,” kata Iptu Dodi sebagaimana dilansir laman Tribratanews Riau, Minggu (20/3).
Dia menjelaskan YT datang ke indekos VD dan MR di jalan Kaswari, Kelurahan Sidomulyo.
Setelah itu, MR dan VD mengantar YT ke tempat kerja korban di Jalan Arifin Ahmad.
YT lantas menyerahkan sepeda motornya kepada MR dan VD. Saat hendak pulang kerja, YT menelepon MR dan VD.
“Namun, telepon tidak ada diangkat sampai handphone keduanya tidak aktif,” ucap Iptu Dodi.
Menurut Iptu Dodi, YT menyambangi indekos dan rumah MR serta VD. Namun, YT tidak bertemu pelaku.
YT melapor ke kepolisian karena sepeda motornya tidak dikembalikan setelah satu bulan.
Petugas pun bergerak. Tim Opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya menangkap MR dan VD, Rabu (2/3).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana. (*)