Pria dan Wanita Lakukan perbuatan Terlarang, Tuh Mukanya

21 Maret 2022 06:00

GenPI.co Riau - Pria dan wanita berinisial MR dan VD ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang.

Sejoli yang sama-sama berusia 27 tahun itu melarikan sepeda motor milik temannya.

Setelah itu, mereka menggadaikan sepeda motor Honda Beat Street 2018 warna putih dengan nomor polisi BM 6752 IN itu.

BACA JUGA:  Pecah Rekor, Ini Harga TBS Sawit Riau Hingga 22 Maret

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino mengatakan awalnya VD menghubungi temannya, YT, pada 15 Januari 2022.

VD mengaku ingin meminjam sepeda motor untuk pergi ke rumah orang tuanya di Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

BACA JUGA:  Minyak Goreng Mahal, Trik Pemprov Riau Bikin Warga Tenang

"YT mengiyakan karena pada saat itu sedang istirahat jam kerja,” kata Iptu Dodi sebagaimana dilansir laman Tribratanews Riau, Minggu (20/3).

Dia menjelaskan YT datang ke indekos VD dan MR di jalan Kaswari, Kelurahan Sidomulyo.

BACA JUGA:  Kapolda Riau Nggak Main-Main, Ada Hukuman Berat

Setelah itu, MR dan VD mengantar YT ke tempat kerja korban di Jalan Arifin Ahmad.

YT lantas menyerahkan sepeda motornya kepada MR dan VD. Saat hendak pulang kerja, YT menelepon MR dan VD.

“Namun, telepon tidak ada diangkat sampai handphone keduanya tidak aktif,” ucap Iptu Dodi.

Menurut Iptu Dodi, YT menyambangi indekos dan rumah MR serta VD. Namun, YT tidak bertemu pelaku.

YT melapor ke kepolisian karena sepeda motornya tidak dikembalikan setelah satu bulan.

Petugas pun bergerak. Tim Opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya menangkap MR dan VD, Rabu (2/3).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana. (*)

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU