Astaga, BPOM Pekanbaru Temukan 74 Ribu Obat Ilegal

11 Juni 2022 12:00

GenPI.co Riau - Loka POM Dumai bersama Balai BPOM Pekanbaru menemukan 138 jenis (74.968 pcs) obat tradisional ilegal atau tanpa izin edar.

Dari total itu, 44 jenis di antaranya obat tradisional yang telah ditarik dari peredaran karena mengandung Bahan Kimia Obat.

Kepala Balai BPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan mengatakan, BKO merupakan bahan yang dilarang ditambahkan pada obat tradisional.

BACA JUGA:  Peresmian BRK Syariah, Ini Respons Anggota DPRD Riau

"Karena bahan untuk produksi obat, yang jika digunakan tidak sesuai aturan akan berisiko," katanya, Jumat (10/6/2022).

Dia mengatakan, dampak yang ditimbulkan mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit.

BACA JUGA:  Riau Siapkan Rp300 Juta untuk Konsumsi Panitia Haji

"Hingga reaksi lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, kelainan darah, dan lainnya," ujar Kepala BPOM.

Dia mengatakan, jika digunakan terus-menerus dapat mengakibatkan kerusakan hati dan ginjal, bahkan bisa berakibat kematian.

BACA JUGA:  Harga Cabai Keriting di Pekanbaru Rp80 Ribu per Kilo

Badan POM mengimbau masyarakat, menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah tergiur iklan berlebihan ketika berbelanja online.

Kepala Loka POM kota Dumai ully Mandasari mengatakan, akan dilakukan pengembangan untuk memberantas peredaran produk ilegal ini.

Selain obat tradisional, juga ditemukan 2 jenis (83 pcs) obat tanpa izin edar mengandung tadalafil dan sildenafil sitrat.

"Jadi nilai ekonomi untuk seluruh temuan barang bukti tersebut sebesar Rp1.247.358.400," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU