Polisi Tangkap Tukang Parkir di Pekanbaru, Kasus Apa?

11 Juni 2022 03:00

GenPI.co Riau - Seorang tukang parkir inisial IN, 38 tahun ditangkap polisi setelah memeras dan mengancam pemilik toko.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, dia melakukan aksinya Kamis 9 Juni 2022 pukul 16.30 WIB.

Korban kejadian ini, ialah pemilik salah satu toko sepatu di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di belakang Suka Ramai TradeCenter.

BACA JUGA:  Peresmian BRK Syariah, Ini Respons Anggota DPRD Riau

"Permasalahan di antara keduanya telah terjadi berbulan-bulan lamanya," ujarnya dilansir Antara, Jumat (10/6/2022).

Kejadian bermula, ketika IN meminta kenaikan tarif parkir bulanan kepada pemilik toko inisial BH.

BACA JUGA:  Riau Siapkan Rp300 Juta untuk Konsumsi Panitia Haji

Dari yang awalnya Rp300 ribu per bulan, menjadi Rp450 ribu per bulannya.

"Namun korban keberatan. Semenjak itu pelaku mengintimidasi pemilik toko," ujar Andrie.

BACA JUGA:  PSPS Riau Lagi Boyong 2 Pemain Baru, Ini Profilnya

IN mengintimidasi korban, dengan cara melarang mobil membongkar barang di halaman toko.

Lalu melarang pelanggan parkir di depan toko, dan mengancam memukul pelanggan jika parkir depan toko.

"Serta meminta uang parkir dengan jumlah yang tidak wajar," ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan.

Serta mendapatkan fakta, bahwa IN tak hanya sekali melakukan hal tersebut.

"Pelaku juga memintai setoran parkir bulanan kepada pemilik toko lain Rp150 ribu hingga Rp300 ribu tiap bulan," tuturnya.

Pelaku ditngkap Resmob Jembalang, setelah melakukan penyelidikan atas tindak lanjut laporan yang di buat oleh Korban.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU