GenPI.co Riau - Kantor Imigrasi Kelas II Dumai, mendeportasi warga negara (WN) Malaysia Jong Pei Liang melalui Pelabuhan Internasional Dumai.
Pemulangan tersebut dilakukan, karena yang bersangkutan melanggar izin tinggal, melebihi batas tiga tahun.
Demikian diungkapkan oleh, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, M Jahari Sitepu.
"Jong Pei Liang dideportasi karena berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya, Selasa (7/6/2022).
Dia menambahkan, imigrasi bertugas mengawasi orang asing guna menjamin kemanfaatan dan terpeliharanya stabilitas masyarakat.
Jong Pei Liang dideportasi 6 Juni 2022. Jika terjadi pelanggaran, pihaknya berhak melakukan tindak lanjut sesuai undang-undang.
"Dengan dibukanya kembali jalur lintas internasional, otomatis lalu lintas WNA semakin meningkat," ungkapnya.
"Sebagai petugas di garda terdepan, saya harap jajaran Keimigrasian di Riau melaksanakan tugas dan fungsi maksimal," imbuhnya.
Dia mengingatkan seluruh jajarannya, jangan segan-segan mengambil tindakan terhadap WNA yang melanggar aturan.
Kepala Kantor Imigrasi Dumai Rejeki Putera Ginting menerangkan, Jong Pei Liang terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian.
"Pasal 78 ayat 3 (tiga) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ungkapnya.
Tindakan yang diberikan, selain deportasi juga pencekalan. Artinya, tidak diizinkan memasuki wilayah Indonesia di kemudian hari.
Jong Pei Liang memasuki wilayah Indonesia, melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada 23 Juli 2019.
"Motif menemui calon istri yang merupakan seorang WNI," ungkapnya.
Saat kembali ke Malaysia, melalui Pelabuhan Internasional Dumai 27 Mei 2022, petugas menemukan bukti pelanggaran.(Antara)