Kejari Inhil Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi

04 Juni 2022 15:00

GenPI.co Riau - Empat orang menjadi tersangka, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung.

Proyek tersebut menggunakan anggaran DAK 2019, senilai Rp5,2 miliar. Satu dari empat tersangka, masih buron.

Kepala Kejari Inhil, Rini menyebutkan penetapan tersangka setelah mempunyai enam alat bukti dari hasil pemeriksaan 20 saksi.

"Keempatnya ialah EC, H, HDK dan ES," ujarnya dilansir Antara, Jumat (3/6/2022).

Saksi sendiri terdiri dari Pokja, serta dua orang ahli barang dan jasa dan ahli auditor perhitungan kerugian negara.

"Disimpulkan EC dan H selaku PPTK, HDK selaku konsultan pengawas dan ES selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Rini memaparkan, penyidikan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung.

Proyek pembangunan tersebut, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai kontrak atau RAB yang ada.

"Diduga markup dalam kegiatan melanggar dan bertentangan Perpres Nomor 16 Tahun 2018," papar Rini.

Laporan hasil audit, perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi oleh ke empat tersangka berjumlah Rp476.818.201.

Tersangka EC, H dan HDK diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan hukuman atas lima tahun penjara.

Untuk mempercepat proses penyidikan, dilakukan penahanan tiga tersangka selama 20 hari.

"Terhitung dari 2 Juni 2022 hingga 21 Juni 2022 di Lapas kelas II A Tembilahan," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU