GenPI.co Riau - Pelaku penyelundupan 243 unit ponsel, dan sejumlah barang elektronik ilegal ke Riau, dari Batam mengaku menerima upah Rp2,5 juta.
Barang ilegal ini, dikirim Y warga Batam dari Pelabuhan Tembilahan untuk diserahkan kepada E selaku penadah warga Pekanbaru.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawandi mengungkapkan, pelaku merupakan pasangan suami istri yakni DK 48 tahun dan S 44 tahun.
Keduanya berdomisili di Sekupang, dan berstatus kurir. Saat diperiksa, keduanya membawa alat elektronik tanpa surat resmi.
"Pelaku mengaku diberi uang muka Rp1,5 juta dan sisanya dibayarkan Y jika berhasil mengantarkan barang ke E," ujarnya, Selasa (31/5/2022).
Dia mengatakan, untuk pemilik dan penadah, saat ini masih dalam tahap pengembangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti alat elektronik itu kata dia, bakal diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Inhil.
"Para pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen. Diancam pidana lima tahun penjara," imbuhnya.
Sebelumnya, pada Sabtu 14 Mei 2022 Polres Inhil menggagalkan penyelundupan 243 unit ponsel.
Kemudian lima unit kamera digital, dan satu unit laptop ilegal yang masuk ke Pelabuhan Pelindo Tembilahan.
"Ratusan alat elektronik ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp2,5 miliar," ujarnya. (Antara)