Divonis 3 Tahun, Ini Kasus Dosen Universitas Riau

01 Juni 2022 00:00

GenPI.co Riau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap dosen Universitas Riau Anthony Hamzah.

Dia terbukti terlibat, penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dedi Koswara di Pengadilan Negeri Bangkinang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama tiga tahun," sebutnya, Selasa (31/5/2022).

Anthony Hamzah terbukti sah dan meyakinkan terlibat aksi penyerangan dan penjarahan PT Langgam Harmoni melanggar Pasal 170 KUHP.

Menanggapi putusan, JPU Kejaksaan Negeri Kampar, Titie Indrias menyatakan pikir saat dimintai tanggapan majelis hakim.

Kasi Intelijen Kejari Kampar, Silfanus Rotua menyatakan putusan hakim sesuai tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya.

Hanya saja, hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya terbukti melanggar satu dari dua pasal yang diterapkan kepada terdakwa.

"Dari putusan itu sudah sesuai tuntutan, sehingga kami menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis," ujarnya.

Sementara itu, baik Anthony Hamzah maupun kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim.

Sisi lain, petani Kopsa-M, yang kini menjadi Koperasi Produsen Sawit Makmur (Koppsa-M) tetap menggelar aksi damai.

Mereka menggelar aksi, di depan Pengadilan Negeri Bangkinang dan bersyukur atas vonis majelis hakim.

Mereka berharap, putusan itu menjadi awal yang baik untuk membongkar segala dugaan penyelewengan Anthony Hamzah.

Termasuk dugaan penggelapan dana Kopsa-M, yang digunakan dalam aksi penyerangan itu.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU