GenPI.co Riau - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengeluarkan surat pelepasan kawasan hutan untuk jalan tol Pekanbaru-Bangkinang.
Sekda Prov Riau, SF Hariyanto mengatakan, kawasan yang dilepas seluas 25 hektare dan seksi Bangkinang-Pangkalan 92 hektare.
Pembangunan jalan tol tersebut, sempat terkendala akibat adanya daerah yang masuk kawasan hutan.
"Tapi saat ini sudah dilepaskan oleh KLHK," katanya dilansir Antara, Sabtu (28/5/2022).
Dia mengatakan, dengan sudah adanya surat pelepasan kawasan hutan tersebut, maka pihaknya segera menindak lanjuti.
Karena di dalam surat tersebut, meminta pemerintah daerah maksimal satu tahun menyelesaikan permasalahan lahan tersebut.
Jadi katanya lagi, Pemrov Riau diberi waktu paling lama satu tahun menyelesaikan pembahasan lahan.
Jika tidak bisa diselesaikan, nanti akan ditarik ke pemerintah pusat untuk penyelesaiannya.
Dengan adanya pelepasan kawasan hutan itu, ditargetkan untuk jalan tol seksi Pekanbaru-Bangkinang sudah bisa dilalui.
"Dan untuk jalan tol seksi Bangkinang-Pangkalan bisa dilalui pada Juni 2023," katanya.
Diketahui, di Riau ada dua seksi yang masuk kawasan hutan yakni, seksi Pekanbaru-Bangkinang dan Bangkinang-Pangkalan.(*)