GenPI.co Riau - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menyita 243 ponsel dari Batam di Pelabuhan Pelindo Jalan Sudirman, Kecamatan Tembilahan.
Selain ratusan ponsel, aparat juga menyita lima kamera dan satu laptop pada Sabtu 14 Mei sekira pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah mengatakan, pihaknya mendapat infomasi dua orang membawa ponsel dalam jumlah banyak.
"Tidak sesuai standar dan tidak mencantumkan petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia," sebutnya, Sabtu (28/5/2022).
Barang ilegal ini, dikirim dari Batam menggunakan kapal penumpang Berkat Ilahi dari Sungai Guntung.
Di mana selanjutnya, barang tersebut dibawa ke Tembilahan menggunakan kapal lain.
"Kami menemukan dua orang mengaku suami istri berinisial DK 48 tahun dan SUN 44 tahun membawa dua koper dan tiga tas," ujarnya.
Selain itu, mereka membawa dua bungkusan plastik yang di turunkan porter pelabuhan dari Speed Boat Bintang Riski.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 243 HP berbagai merek, lima kamera digital dan satu laptop.
Kedua pelaku bersama barang bukti, dibawa ke Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.(Antara)