GenPI.co Riau - Polres Indragiri Hilir (Inhil), akhirnya meringkus pelaku penikaman yang dialami Idrus, 54 tahun warga Tembilahan.
Pelaku ditangkap, Jumat 27 Mei 2022 dan diketahui berinisial Ar, 18 tahun berdomisili di Jalan M Boya Kecamatan Tembilahan.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, mengatakan Ar ditangkap di sebuah warung makan di Jalan M Boya Tembilahan.
"Setelah melakukan penyelidikan, diketahui pelaku kami tangkap di sebuah warung," ungkapnya, Sabtu (28/5/2022).
Amru menuturkan, dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Idrus.
Selain itu, Ar mengakui bahwa dirinya menjalankan aksinya seorang diri.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti yakni baju berlumuran darah dan satu bilah pisau diamankan di Mapolres Inhil," tuturnya
Untuk diketahui, penikaman berawal dari pelaku meminta uang Rp1.000 kepada korban di Jalan H Said pada Rabu 25 Mei malam.
Idrus mengatakan, tidak ada uang lalu membelakangi pelaku, saat itu korban ditikam pelaku menggunakan sebilah pisau di punggung.
"Ar juga meninggalkan korban begitu saja," ujarnya.
Tak lama berselang, seorang warga melihat korban dalam keadaan terluka dengan posisi pisau masih menancap di punggung.
Warga tersebut, menolong dengan membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Mendapat kabar ayahnya ditikam, anak korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Inhil.(Antara)