Retail Modern Menjamur, Ini Permintaan Kadin Inhil

28 Mei 2022 12:00

GenPI.co Riau - Menjamurnya retail modern di Indragiri Hilir, menimbulkan pertanyaan peran pemerintah kabupaten melindungi pasar tradisional.

Wakil Ketua Pembinaan UMKM Kadin Inhil, Zainal Arifin Hussein mengatakan, pemerintah daerah harus membuat aturan yang jelas.

Di mana itu, mengatur pengelolaan pasar tradisional dan pasar modern untuk melindungi pelaku usaha di pasar tradisional.

BACA JUGA:  Kapal Bocor, 3 Nelayan Terapung di Selat Malaka

"Kalau pemerintah serius melindungi, seharusnya tertibkan aturannya seperti apa," ujarnya dilansir Antara, Jumat (27/5/2022).

Keberadaan gerai modern, berpengaruh terhadap perkembangan pasar tradisional.

BACA JUGA:  Kemenag Riau Ingatkan Jemaah Haji Cuaca di Tanah Suci

Jaringan industri ritel modern itu, bahkan dapat mematikan usaha pedagang pada pasar tradisional.

"Jangan di satu sisi melarang tapi faktanya masih ada jaringan retail modern yang berdiri," tegasnya.

BACA JUGA:  3 Bakal Calon Rektor Universitas Riau Mendaftar

Sementara Kepala Disdagtri Indragiri Hilir Dhoan Dwi Anggara menegaskan, pendirian retail modern sudah jelas diatur Permendag.

Pendirian gerai retail modern, secara aturan dibenarkan mengacu pada tata ruang atau sistem zonasi.

"Pemerintah daerah hadir untuk mengatur, dengan tujuan tetap melindungi pengusaha rumahan atau kecil," ucap Dhoan.

Dalam aturan tersebut, disebutkan sistem zonasi antar pasar tradisional dan gerai modern.

"Ada aturan jaraknya, misal minimal sekian kilo dari usaha kecil. Ada acuannya," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU