GenPI.co Riau - Menjamurnya retail modern di Indragiri Hilir, menimbulkan pertanyaan peran pemerintah kabupaten melindungi pasar tradisional.
Wakil Ketua Pembinaan UMKM Kadin Inhil, Zainal Arifin Hussein mengatakan, pemerintah daerah harus membuat aturan yang jelas.
Di mana itu, mengatur pengelolaan pasar tradisional dan pasar modern untuk melindungi pelaku usaha di pasar tradisional.
"Kalau pemerintah serius melindungi, seharusnya tertibkan aturannya seperti apa," ujarnya dilansir Antara, Jumat (27/5/2022).
Keberadaan gerai modern, berpengaruh terhadap perkembangan pasar tradisional.
Jaringan industri ritel modern itu, bahkan dapat mematikan usaha pedagang pada pasar tradisional.
"Jangan di satu sisi melarang tapi faktanya masih ada jaringan retail modern yang berdiri," tegasnya.
Sementara Kepala Disdagtri Indragiri Hilir Dhoan Dwi Anggara menegaskan, pendirian retail modern sudah jelas diatur Permendag.
Pendirian gerai retail modern, secara aturan dibenarkan mengacu pada tata ruang atau sistem zonasi.
"Pemerintah daerah hadir untuk mengatur, dengan tujuan tetap melindungi pengusaha rumahan atau kecil," ucap Dhoan.
Dalam aturan tersebut, disebutkan sistem zonasi antar pasar tradisional dan gerai modern.
"Ada aturan jaraknya, misal minimal sekian kilo dari usaha kecil. Ada acuannya," katanya.(Antara)