Petugas Kebersihan Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah Sakit

21 Mei 2022 02:03

GenPI.co Riau - Petugas kebersihan berinisial DS yang bekerja di rumah sakit swasta di Pekanbaru mencuri AC, gas elpiji, dan baterai di tempat kerjanya.

Aksi yang dilakukan DS pada Selasa (17/5) terekam CCTV. Dia pun ditangkap polisi dari Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menjelaskan DS ditangkap petugas rumah sakit terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Liburan ke Asia Heritage Pekanbaru, Seperti di Luar Negeri

“Saat diinterogasi, dia pun mengakui perbuatannya," kata Andrie di Pekanbaru, Jumat (20/5).

Dia menjelaskan DS mengau mengangkut barang curian menggunakan jasa angkutan online.

BACA JUGA:  Sekarang Online, Pembelajaran Tatap Muka Pekanbaru Mulai 17 Mei

Setelah itu, pria 23 tahun tersebut menjual barang yang dicurinya secara daring.

"Pelaku mengaku hasil penjualan barang curian yang berhasil dijual digunakannya bermain judi slot," ucap Andrie.

BACA JUGA:  Kebakaran Besar di Pekanbaru, 3 Rumah dan 1 Mobil Ludes

Dia menjelaskan pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti tujuh kotak baterai merek Unipower vision beserta bukti pengiriman.

Perbuatan terlarang yang dilakukan DS membuat rumah sakit menelan kerugian Rp 77 juta.

DS dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dia diancam hukuman tujuh tahun penjara. (ant)

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU