Hore, Perumdam Tirta Siak Hapus Utang Pelanggan

20 Mei 2022 00:00

GenPI.co Riau - Perumdam Tirta Siak Pekanbaru memutuskan menghapus utang pelanggan dengan skema baru.

"Skema penghapusan piutang kami lakukan sebagai bentuk kepedulian kepada pelanggan," kata Direktur Utama Perumdam Tirta Siak Agung Anugrah, Kamis (19/5).

Dia menjelaskan skema penghapusan piutang sudah melalui proses audit dari kantor akuntan publik (KAP).

BACA JUGA:  Wakil Bupati Siak Larang Restoran Naikkan Harga Gila-gilaan

“Kami ajukan kepada KPM dan disetujui," ujar Agung.

Dalam skema penghapusan piutang terdapat lima jenis formula yang akan diberlakukan.

BACA JUGA:  58 Ribu Wisatawan ke Tempat Wisata Siak, Pariwisata Bangkit

Tunggakan pelanggan di atas 60 bulan tagihan akan dihapus seratus persen.

Pelanggan yang menunggak selama 37-60 bulan denda keterlambatan akan dihapuskan dan 75 persen tagihan dihapuskan.

BACA JUGA:  Kuota Haji Siak Tidak Sampai 50 Persen dari Biasanya

Pelanggan yang menunggak 25-36 bulan akan dihapus dendanya. Sebanyak 50 persen tagihan juga akan dihapuskan.

Pelanggan yang memiliki tunggakan 13-24 bulan akan dihapus dendanya. Sebanyak 25 persen tagihan juga akan dihapus.

"Tunggakan 6-12 bulan denda akan dihapus, sedangkan tagihan harus tetap dibayarkan sesuai dengan tagihan," ucap Agung. (ant)

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU