GenPI.co Riau - Perumdam Tirta Siak Pekanbaru memutuskan menghapus utang pelanggan dengan skema baru.
"Skema penghapusan piutang kami lakukan sebagai bentuk kepedulian kepada pelanggan," kata Direktur Utama Perumdam Tirta Siak Agung Anugrah, Kamis (19/5).
Dia menjelaskan skema penghapusan piutang sudah melalui proses audit dari kantor akuntan publik (KAP).
“Kami ajukan kepada KPM dan disetujui," ujar Agung.
Dalam skema penghapusan piutang terdapat lima jenis formula yang akan diberlakukan.
Tunggakan pelanggan di atas 60 bulan tagihan akan dihapus seratus persen.
Pelanggan yang menunggak selama 37-60 bulan denda keterlambatan akan dihapuskan dan 75 persen tagihan dihapuskan.
Pelanggan yang menunggak 25-36 bulan akan dihapus dendanya. Sebanyak 50 persen tagihan juga akan dihapuskan.
Pelanggan yang memiliki tunggakan 13-24 bulan akan dihapus dendanya. Sebanyak 25 persen tagihan juga akan dihapus.
"Tunggakan 6-12 bulan denda akan dihapus, sedangkan tagihan harus tetap dibayarkan sesuai dengan tagihan," ucap Agung. (ant)