GenPI.co Riau - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Indragiri Hilir tidak bisa berbuat banyak terhadap kondisi jembatan Sungai Piring yang memprihatinkan.
Kepala Dinas PUTR Inhil Umar tidak memungkiri jembatan tersebut dalam kondisi rusak.
“Namun, masih bisa dilewati dengan batasan wilayah dan jenis kendaraan,” kata Umar sebagaimana dikutip Antara, Kamis (12/5).
Jembatan Sungai Piring sendiri berada di Kelurahan Sungai Piring, Kecamatan Batang.
Ruas jalan dari Sungai Luar menuju Sungai Piring hingga Teluk Pinang merupakan jalan provinsi.
Akan tetapi, jalan provinsi tidak sampai ke lokasi jembatan tersebut. Dengan demikian, jembatan itu masih kewenangan kabupaten.
Nah, pembangunan jembatan itu merupakan tanggung jawab bersama antara kabupaten dan provinsi.
“Anggaran kami di kabupaten sangat terbatas. Mari sama-sama kita dorong agar pihak terkait ikut memperhatikan daerah kita,” kata Umar.
Anggota DPRD Inhil Fadli H Sofyan mengaku telah menyampaikan perbaikan jembatan Kelurahan Sungai Piring kepada sekda dan Bappeda Inhil.
“Kami juga terus berjuang untuk pembangunan hari ini,” ucap Fadli. (ant)