GenPI.co Riau - Sebanyak 6.771 narapidana beragama Islam yang menghuni 16 lapas dan rutan di Riau mendapatkan remisi khusus (RK) pada Lebaran 2022.
Mereka mendapatkan remisi karena sudah menunjukkan kelakuan baik selama menjalani hukuman.
Selain itu, napi tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi khusus juga sudah membayar denda dan uang pengganti.
Para napi yang menerima remisi khusus juga sudah mengikuti program pembinaan di lapas dan rutan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mhd Jahari Sitepu menjelaskan ada dua remisi yang diberikan, yakni RK1 dan RK 2.
Dia mengatakan RK 1 ialah pengurangan masa hukuman biasa, sedangkan RK II berarti napi bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Menurut Jahari, jumlah RK keagamaan ialah 15 hari bagi yang sudah menjalani pidana selama 6-12 bulan.
“Satu bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih dan maksimal didapat ialah dua bulan,” ucap Jahari.
Dia menjelaskan sebanyak 6.740 napi mendapatkan RK I, sedangkan 31 orang menerima RK II.
Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi lapas/rutan yang WBP paling banyak menerima RK I, yaitu 983 orang. (ant)