6.771 Napi Terima Remisi Khusus, 31 Orang Bebas

05 Mei 2022 18:00

GenPI.co Riau - Sebanyak 6.771 narapidana beragama Islam yang menghuni 16 lapas dan rutan di Riau mendapatkan remisi khusus (RK) pada Lebaran 2022.

Mereka mendapatkan remisi karena sudah menunjukkan kelakuan baik selama menjalani hukuman.

Selain itu, napi tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi khusus juga sudah membayar denda dan uang pengganti.

BACA JUGA:  Lah, Ibu-Ibu Tawarkan Sabu-Sabu Kepada Polisi

Para napi yang menerima remisi khusus juga sudah mengikuti program pembinaan di lapas dan rutan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mhd Jahari Sitepu menjelaskan ada dua remisi yang diberikan, yakni RK1 dan RK 2.

BACA JUGA:  Pengunjung Kirim Sabu-Sabu via Drive Thru Rutan Pekanbaru

Dia mengatakan RK 1 ialah pengurangan masa hukuman biasa, sedangkan RK II berarti napi bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Menurut Jahari, jumlah RK keagamaan ialah 15 hari bagi yang sudah menjalani pidana selama 6-12 bulan.

BACA JUGA:  Kantor LSM Digerebek, 3 Pengguna Sabu-Sabu Ditangkap Polisi

“Satu bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih dan maksimal didapat ialah dua bulan,” ucap Jahari.

Dia menjelaskan sebanyak 6.740 napi mendapatkan RK I, sedangkan 31 orang menerima RK II.

Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi lapas/rutan yang WBP paling banyak menerima RK I, yaitu 983 orang. (ant)

 

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU