GenPI.co Riau - Seorang napi kabur atas nama Samsul Arifin (36) berhasil ditangkap tim gabungan Polres Bengkalis dan Lapas Kelas II A Bengkalis pada Rabu (13/9).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan Samsul ditangkap saat hendak sembunyi ke belakang musala yang ada di Jalan Bantan, Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
“Samsul ditangkap saat sembunyi di Semak yang berada di belakang musala,” katanya dikutip dari media center Riau, Sabtu (16/9).
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai seseorang yang mencurigakan terlihat di Jalan Pramuka, Kecamatan Bengkalis pada pukul 12.00 WIB.
Setelah mendapatkan informasi itu, tim gabungan langsung menuju ke lokasi mengecek orang yang mencurigakan itu.
Tim gabungan kemudian melakukan pengepungan dan berhasil menangkap Samsul yang sedang sembunyi di semak-semak.
“Tim gabungan langsung menangkapnya dan membawanya ke Mapolres untuk proses hukum,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis Lukman mengatakan napi kasus pencurian tersebut terancam sanksi yang berat dan tidak mendapatkan remisi.
Dia menyebut Samuel melarikan diri dengan cara memanjat plafon dan melompati pagar. Kemudian melarikan diri dari lapas.
“Napi ini merupakan residivis dalam kasus pencurian. Dia mencuri sepeda motor sebanyak tiga kali,” ucapnya. (*)