GenPI.co Riau - Polisi menetapkan tersangka oknum lurah di Pekanbaru atas kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang anggota Panwaslu berinisial M.
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Pekanbaru Iptu Leo Putra mengatakan oknum lurah tersebut berinisial R (56). Dia sebelumnya diperiksa sebagai saksi kasus tindak asusila.
“Setelah dilakukan gelar perkara, saksi R ditetapkan tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (11/9).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk penyidikan. Di antaranya ada berupa pakaian dalam serta baju korban.
Leo mengungkapkan tersangka R disangkakan Pasal 6 huruf a UU.RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP.
Sebelumnya, seorang oknum lurah inisial R diduga melakukan tindak pencabulan terhadap warga berinsiial M.
Peristiwa dugaan tindakan asusila tersebut terjadi di ruang lurah sekitar pukul 17.00 WIB pada Rabu (30/8) lalu.
Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan awalnya korban masuk ke ruang lurah setelah selesai menyelesaikan tugas di kelurahan.
“Ketika korban hendak keluar, pelaku memegang bagian dada korban dan merabanya. Korban tak terima diperlakukan seperti itu,” ucapnya.
Korban selanjutnya melaporkan tindakan yang dialaminya tersebut ke Polsek Limapuluh. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan R sebagai tersangka. (ant)