GenPI.co Riau - Dua mantan pengurus Baznas Kota Dumai inisial IE dan IJ ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan tahun anggaran 2019 sampai 2021 sebesar Rp 1,4 miliar.
Kepala Kejari Dumai Agustinus Herimulyanto mengatakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap keduanya ini setelah adanya alat buktinya yang cukup.
“Jaksa penyidik sudah mendapat cukup alat bukti. Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan selama menjabat,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (3/9).
Keduanya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan mulai 1 September 2023 hingga 20 hari ke depan di Rutan Dumai.
Adanya tambahan dua tersangka tersebut sehingga saat ini total sudah ada tiga pelaku dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Baznas Kota Dumai tahun 2019 sampai 2021.
Sebelumnya penyidik telah menahan mantan Bendahara Baznas Dumai berinisial IS pada 5 Agustus 2023 lalu.
Agustinus menyampaikan untuk besaran uang yang diterima dua tersangka tersebut masih dalam proses penghitungan.
“Jaksa akan memastikan besaran uang yang telah dinikmati dua tersangka ini melalui proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung,” ujarnya.
Agustinus mengatakan modus yang dilakukan IS ini yaitu dengan memotong uang kegiatan dan membuat serta mencairkan dana penerima bantuan secara fiktif.
“Dari hasil penyidikan, hasil korupsi itu untuk kepentingan pribadi. Termasuk membeli mobil kemudian direntalkan,” ucapnya. (ant)