GenPI.co Riau - Polda Riau memusnahkan sebanyak 23,6 kg sabu dari pengungkapkan empat kasus dengan enam tersangka dalam sindikat narkoba internasional.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Herwano mengatakan pemusnahan dilkaukan dengan cara dilarutkan pada air mendidih dan dicampur cairan pembersih lantai.
“Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau terlebih dahulu melakukan pengecekan sebelum dilarutkan,” katanya, dikutip dari Antara, Jumat (11/8).
Adapun para tersangka dalam empat kasus narkoba tersebut yakni MI (34), ES (27), PA (25), MM (28), MF (30), H (52) dan MA.
Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Yis Guntur mengatakan kasus pertama yang diungkap yakni dari pasutri inisial MI dan ES dengan barang bukti 8,3 kh sabu pada jumat (14/7).
Kemudian untuk kasus kedua yakni tersangka PA dan MM dengan barang bukti 9,97 kilogram yang ditemukan di dalam lantai mobil yang telah dimodifikasi.
PA dan MM ini ditangkap di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai pada Selasa (18/7).
“Narkoba jenis sabu yang disembunyikan dua tersangka ini rencananya akan diserahkan kepada seseirang di Duri,” tuturnya.
Selanjutnya kasus ketiga inisial MF (30) warga asal Sulawesi Selatan yang ditangkan di sebuah hotel di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Jumat (28/7).
“Kasus terakhir tersangka inisial H dan MA dengan barang bukti 2 kg sabu. Mereka ditangkap di Indragiri Hilir pada Minggu (30/7),” ucapnya. (ant)