GenPI.co Riau - Eks bendahara Baznas Dumai berinisial IS terjerat kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2019 sampai 2023.
Kejari Dumai telah menetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan dan kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kajari Dumai Agustinus Herimulyanto mengatakan jaksa penyidik pidsus telah melakukan penahanan terhadap IS pada Jumat (4/8) malam.
Adapun untuk modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan melakukan pemotongan uang kegiatan dan membuat serta mencairkan dana penerima bantuan fiktif.
“Sudah ada cukup bukti, sehingga tersangka IS dilakukan penahanan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (10/8).
Dalam kasus ini, kerugian keuangan yang dialami negara sekitar Rp 1,42 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan oleh audit Inspektorat Kota Dumai.
“Dari pengakuan pelaku, uang hasil dugaan tindak pidana korupsi untuk membeli mobil kemudian direntalkan,” tuturnya.
Agustinus menyampaikan penyidik akan berupaya pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,42 miliar itu dengan penelusuran aset dan penyitaan.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir mengatakan penahanan tersangka IS ini dilakukan selama 20 hari ke depan untuk melengkapi berkas perkara.
“Pertimbangan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri. Kemudian juga menghilangkan barang bukti,” ucapnya. (ant)