Pasutri Terlibat Penyelundupan Sabu 4 kg di Bengkalis, Ditangkap Polisi

02 Agustus 2023 18:00

GenPI.co Riau - Pasutri terlibat upaya penyelundupan narkoba jenis sabu sebesar empat kilogram yang dikirim dari Pekanbaru ke Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan dalam pengungkapkan kasus penyelundupan sabu itu ada sebanyak lima orang yang ditangkap.

“Lima orang yakni DS alias U, MA, AM, ES dan NA. Mereka ada yang berstatus pasutri. Sang istri seorang residivis 2016,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (2/8).

BACA JUGA:  Viral Sejumlah Warga Ambil Daging Sitaan di TPA Bantan Bengkalis

Pengungkapan kasus itu berawal adanya informasi pengiriman yang memakai jasa mobil travel. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu di antaranya empat bungkus plastik diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 4 kg yang ditemukan di loket travel pada Rabu (26/7) lalu.

BACA JUGA:  62 Kg Daging Ilegal Berhasil Ditemukan di Rumah Warga di Bengkalis

Adapun untuk alamat travel tersebut berada diJalan Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

“Ada juga barang bukti berupa kardus blender, dan tiga handphone yang diamankan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Karhutla di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bengkalis Berhasil Dipadamkan

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DS serta MA di sebuah rumah yang berada di di Jalan Jend Sudirman Gang Jawa, Kelurahan Damon, Bengkalis.

Setelah dua orang ditangkap, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya yakni AM, ES, dan NA di Pekanbaru.

“Dari pengakuannya, mereka sebagai penerima sabu yang selanjutnya akan diantar ke kurir,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU