GenPI.co Riau - Seorang mantan kepala desa di Sumatera Selatan mencuri sepeda motor di beberapa lokasi Pekanbaru, Riau.
Mantan Kades Muara Kelini Sumsel tersebut berinisial BK (45). Dia berhasil ditangkap polisi pada Senin (10/7).
Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat mengatakan penangkapan ini setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor dari korban saat belanja di Pasar Kaget, Bina Widya.
“Setelah belanja, motor korban sudah tidak ada di parkiran. Kemudian membuat laporan di Polsek Tampan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (15/7).
Asep mengungkapkan jajarannya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinsial BK.
Petugas selanjutnya melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Jalang Kubang Raya, Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek dan diinterogasi. Dari keterangannya diketahui BK telah mencuri sepeda motor di beberapa lokasi.
“Pelaku mengaku sudah lima kali mencuri sepeda motor di Pekanbaru. Kami masih terus mengembangkannya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, BK dikenai Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun.
“Sepeda motor hasil curiannya kemudian dijual untuk kebutuhan pribadi,” ucapnya. (ant)