GenPI.co Riau - Satpol PP Indragiri Hilir menjaring lima pasangan tak resmi sedang mesum di hotel dan wisma yang berada di Tembilan pada Minggu (26/6) malam.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Umarulah Misasi mengatakan lima pasangan mesum itu terjaring dalam operasi yustisi.
“Mereka terbukti bukan merupakan pasangan sah di mata negara dan agama,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (27/6).
Lima pasangan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Indragiri Hilir untuk dilakukan pendataan.
Dalam operasi tersebut, petugas juga melakukan penertiban penjual minuman keras di warung maupun kedai gerobak.
“Petugas mendapati ada warung maupun rumah yang digunakan untuk menjual minuman keras jenis tuak,” tuturnya.
Sejumlah minuman keras tersebut kemudian dilakukan penyitaan guna dimusnahkan.
Penindakan tersebut sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Indragiri Hilir nomor 11 tahun 2016.
Aturan itu mengenai pembinaan, pengawasan, dan penindakan ketertiban umum serta penyakit masyarakat Pasal 26 angka 3 huruf b.
“Sejumlah barang hasil razia tersebut diamankan,” ucapnya. (ant)