Polres Dumai Bekuk 2 Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

12 Juni 2023 18:00

GenPI.co Riau - Polres Dumai, Riau menangkap dua terduga pelaku perdaganagn orang yakni berinisial IS (30) dan SD (30).

Mereka diketahui menampung para calon pekerja migran di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Bukit Kapur.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan penangkapan berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap sebuah rumah di Jalan Mardi Utomo tersebut.

BACA JUGA:  Penyelundupan 17 Calon PMI Ilegal Berhasil Digagalkan di Dumai

“Masyarakat menginformasikan ada tempat yang diduga menjadi penampungan dan penyaluran migran Indonesia ilegal,” katanya dikutip dari Antara, Senin (12/6).

Petugas dari Satreskrim Polres Dumai kemudian menangkap seorang pelaku berinisial IS di sekitar lokasi rumah tersebut.

BACA JUGA:  Waduh, Gelper di Kota Dumai Terindikasi Fasilitasi Perjudian

Ketika diamankan, IS sedang membonceng seorang calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia.

Setelah diinterogasi, IS mengaku menampung sejumlah calon PMI di rumah milik SD. Selanjutnya polisi pun menangkap SD yang diduga terlibat aksi tindak pidana ini.

BACA JUGA:  Pertamina Beber Kondisi Korban Ledakan di Kilang Dumai, Riau

Menurut Nurhadi, terduga pelaku IS ini memiliki berbagai peran, di antaranya menampung, dan memberangkatkan para calon PMI ini melalui jalur ilegal.

“IS juga mengumbar janji hendak mencarikan pekerjaan kepada calon PMI ilegal,” tuturnya.

Nurhadi mengatakan IS melakukan tindakannya ini atas perintah seseorang yang berada di Bulukumba, Selawesi Selatan bernama Joker (43).

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU