GenPI.co Riau - Pelaku jambret di Pekanbaru yang aksinya menyebabkan korban seorang perempuan muda meninggal dunia berhasil ditangkap.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan pelaku jambret berinisial MNK (23) ditangkap di Tembilahan, Indragiri Hilir pada Minggu (4/6).
“Pelaku ditangkap di rumah salah satu keluarganya. Kemudian langsung dibawa ke Pekanbaru,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (10/6).
MNK sempat berupaya untuk melarikan diri dan melawan. Petugas pun harus melakukan tindakan tegas dan terukur.
Dari interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi penjambretan di 20 lokasi yang berada di Pekanbaru.
Pelaku memiliki jaringan dan biasa beraksi dengan berganti pasangan. Rekan-rekan jambretnya pun sebelumnya telah ditangkap oleh Polda Riau.
Jefri mengungkapkan hasil barang jambret ini dijual oleh pelaku. Sedangkan uangnya untuk membeli narkoba serta mencukupi kebutuhan lainnya.
“pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” ucapnya.
Sebelumnya seorang ibu rumah tangga bernama Pitri Laila (32) setelah menjadi korban penjambretan di Jalan Melati, Pekanbaru pada Rabu (25/5).
Korban terluka akibat jatuh dari sepeda motor setelah gelang yang di tangannya ditarik pelaku jambret. (ant)