GenPI.co Riau - Pimpinan sebuah perusahaan kepala sawit di Riau memaksa puluhan buruhnya keluar dari mess tempat tinggal tanpa membawa barang pribadinya.
Akibatnya sekitar 20 buruh dari perusahaan bernama PT Panca Agro Lestari (PAL) itu kehilangan tempat tinggal.
Para buruh tersebut kemudian memberikan kuasa kepada Penasehat Hukum (PH) yang ada di wilayah Pekanbaru.
PH para buruh dari dari Kantor Advokad dan Konsultan Merry Merry Pamadia Utaya Adilizalukhu mengatakan pihaknya akan berupaya optimal membantu.
Para buruh dari PT PAL yang dipaksa keluar dari mess di Kabupaten Indragiri Hulu itu berharap haknya diberikan.
Mereka ingin kembali sebagai pekerja serta barang pribadi yang disita oknum pimpinan perusahaan itu dikembalikan.
“Kami juga akan meminta Pemkab Inhu melindungi buruh serta melakukan mediasi,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (7/6).
Disnaker Inhu pun telah memfasilitasi para buruh maupun perwakilan dari PT PAL untuk melakukan dialog pada Senin (5/6).
Namun masih belum ada kesepakatan antara buruh dengan perusahaan tersebut, sehingga para buruh diinapkan di Kantor Disnaker Inhu untuk sementara.
Kepala Disnaker Inhu Rengga Dwi Bramantika mengatakan pihaknya optimis permasalahan tersebut bisa diselesaikan.
“Hasil mediasi memang belum optimal. Tetapi kami optimis akan ada solusinya,” ucapnya. (ant)