GenPI.co Riau - Polisi menangkap dua pria yang membuka lahan dengan cara dibakar di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Adapun dua pelaku yakni inisial N (51) dan JSM (60). Keduanya ditangkap polisi yang sedang patroli pada Selasa (30/5).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto mengatakan JSM ditangkap setelah membakar lahan di belakang Kantor Camat Tanjung Medan.
“Sedangkan pelaku inisial N ditangkap di Jalan Bumi Jaya, Kecamatan Sinaboi. Mereka ditangkap saat petugas sedang patroli,” katanya dikutip dari media center Riau, Jumat (2/6).
Dari interogasi yang dilakukan, pelaku N berdalih lahan terbkar karena dirinya membakar tikar di dalam pondok.
Namun api kemudian semakim membesar dan menimpa tumpukan kayu hingga lahan ikut menjadi terbakar.
Dari hasil penyelidikan, keduanya melakukan pembakaran lahan ini secara perorangan. Api dari lahan yang terbakar pun telah berhasil dijinakkan.
“Api sudah padam, hanya tinggal pendinginan saja,” ucapnya.
Dua pelaku disangkakan dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah.
Aturan tersebut meripakan Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 41 Tahun 1999. (*)