GenPI.co Riau - Petugas gabungan berhasil menemukan sebanyak 62 kg daging ilegal dari rumah warga di Bengkalis yang telah dikemas untuk dijual.
Daging tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan dari Bea dan Cukai yang sebelumnya telah dibuang ke TPA Bantan.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan 62 kg tersebut disita dari sejumlah rumah warga.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, daging yang telah dikemas dengan bungkus plastik itu akan dijual oleh warga dengan harga Rp 50 ribu per kilogramnya.
“Gerak cepat yang kami lakukan telah berhasil menyita 62 kg daging dari rumah warga,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (1/6).
Bimo menyampaikan daging yang disita itu kemudian diganti dengan satu paket beras dan minyak goreng.
Petugas juga memberikan edukasi kepada warga mengenai daging ilegal yang diambil dari tempat sampah itu sudah tidak boleh dikonsumsi.
“Kami berikan edukasi ke warga kalai daging itu tidak layak dikonsumsi. Warga juga tidak boleh memperjualbelikannya,” tuturnya.
Bimo mengatakan daging sebanyak 62 kg tersebut kemudian dimusnahkan supaya tidak terjadi kasus serupa.
“Kami akan pidanakan sesuai undang-undang kesehatan bagi yang kedapatan menjual,” ucapnya. (ant)