62 Kg Daging Ilegal Berhasil Ditemukan di Rumah Warga di Bengkalis

01 Juni 2023 18:00

GenPI.co Riau - Petugas gabungan berhasil menemukan sebanyak 62 kg daging ilegal dari rumah warga di Bengkalis yang telah dikemas untuk dijual.

Daging tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan dari Bea dan Cukai yang sebelumnya telah dibuang ke TPA Bantan.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan 62 kg tersebut disita dari sejumlah rumah warga.

BACA JUGA:  10 Pencuri Kabel Milik PT Pertamina Hulu Rokan Dibekuk di Bengkalis

Dari pemeriksaan yang dilakukan, daging yang telah dikemas dengan bungkus plastik itu akan dijual oleh warga dengan harga Rp 50 ribu per kilogramnya.

“Gerak cepat yang kami lakukan telah berhasil menyita 62 kg daging dari rumah warga,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (1/6).

BACA JUGA:  Dokter Tewas Gantung Diri di Bengkalis, Diduga Karena Depresi

Bimo menyampaikan daging yang disita itu kemudian diganti dengan satu paket beras dan minyak goreng.

Petugas juga memberikan edukasi kepada warga mengenai daging ilegal yang diambil dari tempat sampah itu sudah tidak boleh dikonsumsi.

BACA JUGA:  Viral Sejumlah Warga Ambil Daging Sitaan di TPA Bantan Bengkalis

“Kami berikan edukasi ke warga kalai daging itu tidak layak dikonsumsi. Warga juga tidak boleh memperjualbelikannya,” tuturnya.

Bimo mengatakan daging sebanyak 62 kg tersebut kemudian dimusnahkan supaya tidak terjadi kasus serupa.

“Kami akan pidanakan sesuai undang-undang kesehatan bagi yang kedapatan menjual,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU