GenPI.co Riau - Tim gabungan Polres Bengkalis dan Polsek Mandau menangkap sepuluh pencuri kabel milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan sepuluh pelaku tersebut yakni RS, RRA, HT, R, RA, BS, EPN, PG, AS dan RPL.
Salah satu dari mereka harus dilumpuhkan dengan memakai timah panas mencoba memberikan perlawanan saat penangkapan pada Senin (22/5).
“Kami masih mengejar dua pelaku lagi yang saat ini sudah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya dikutip dari Antara, Rabu (24/5).
Polisi dalam penangkapan itu juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 4 mesin reading injector, 1 mobil Daihatsu Grand Max hitam.
Kemudian, ada 1 gergaji besi, 1 set alat pemotong besi, 1 tiang listrik, 2 kabel gulung sepanjang 20, 57 gulung kabel sudah terkelupas.
Lalu, sebanyak 15 gulung kulit kabel, 1 sepeda motor merk, 4cutter, 1 gunting besi, dan sebilah parang.
Bimo mengungkapkan akibat ulah para komplotan pencuri tersebut, kerugian yang ditimbulkan mencapai puluhan juta rupiah.
Mereka dikenai Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Pencurian kabel tersebut juga berimbas pada produksi minyak bumi,” ucapnya. (ant)