GenPI.co Riau - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menemukan mi yang mengandung formalin di pasar tradisional.
Jumlahnya pun cukup banyak, yakni 90 kilogram. Penemuan itu berdasarkan hasil uji cepat terhadap produk mi basah yang beredar.
Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwandi Pekanbaru menjelaskan kandungan di dalam mi tersebut membahayakan ginjal dan fungsi hati.
“PPNS BBPOM di Pekanbaru segera melakukan pendalaman, investigasi terhadap sumber produsen mi basah tersebut," kata Yosef, Kamis (28/4).
Dia mengatakan tim berhasil menemukan tempat produksi mi basah, tetapi pemiliknya tidak tinggal di tempat itu.
Tim tidak menyerah. Mereka terus melacak tempat tinggal pemilik usaha mi berformalin.
Hasilnya, petugas berhasil mengetahui tempat tinggal tersangka dan melakukan penindakan pada 18 April 2022.
"Berdasarkan hasil pengujian, produk mi basah positif mengandung formalin," kata Yosef.
Petugas menyita mi basah sebanyak 90 kg, empat liter formalin, borak seberat 2,5 kg, dan alat-alat produksi.
Sementara itu, AR selaku tersangka sudah ditangkap dan dijerat UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1). (ant)