GenPI.co Riau - Ditreskrimsus Polda Riau menangkap dua pelaku penambang tanah urug secara ilegal di Melebug, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis (11/5).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan pelaku yakni inisial HH (21) operator alat berat dan RK (54) pemilik lahan.
Terungkapnya kasus penambangan liar tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat diterima polisi.
Petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas tersebut.
“Dari penyelidikan, diketahui ada dua pelaku yang sedang melakukan penambangan tanpa izin,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (13/5).
Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui tak memiliki izin usaha penambangan tanah urug atau tanah timbun.
Petugas selanjutnya menangkap dua pelaku itu dan mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya alat berat.
“Barang bukti juga dibawa ke Mapolda Riau untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.
Dua pelaku disangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU mengenai pertambangan mineral dan batubara.
Kemudian juga Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ant)