Polda Riau Bekuk 2 Pelaku Penambang Tanah Tanpa Izin di Pekanbaru

13 Mei 2023 18:00

GenPI.co Riau - Ditreskrimsus Polda Riau menangkap dua pelaku penambang tanah urug secara ilegal di Melebug, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis (11/5).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan pelaku yakni inisial HH (21) operator alat berat dan RK (54) pemilik lahan.

Terungkapnya kasus penambangan liar tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat diterima polisi.

BACA JUGA:  Polda Riau Berhasil Amankan Sabu 20 Kg di Gerbang Tol Pekanbaru

Petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas tersebut.

“Dari penyelidikan, diketahui ada dua pelaku yang sedang melakukan penambangan tanpa izin,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (13/5).

BACA JUGA:  Polda Riau Siapkan Skenario Antisipasi Kepadataan Kendaraan saat Mudik

Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui tak memiliki izin usaha penambangan tanah urug atau tanah timbun.

Petugas selanjutnya menangkap dua pelaku itu dan mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya alat berat.

BACA JUGA:  Polda Riau Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster

“Barang bukti juga dibawa ke Mapolda Riau untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.

Dua pelaku disangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU mengenai pertambangan mineral dan batubara.

Kemudian juga Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU