GenPI.co Riau - Tim penyidik KPK akan mendalami mengenai informasi dugaan Kantor Bupati Kepulauan Meranti yang diagunkan ke bank untuk jaminan kredit.
Bangunan kantor tersebut diagunkan ke bank oleh Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya tidak akan gegabah menyatakan hal itu salah atau tidak.
“Kami akan dalami dulu, apakah termasuk tindak pidana korupsi atau tidak,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (18/4).
Dia mengaku pengajuan kredit memang membutuhkan agunan sebagai jaminan uang yang dipinjam itu dikembalikan.
Menurut Ghufron, kredit merupakan ranah privat. Namun karena ada dugaan pemakaian aset negara sebagai jaminan, maka KPK akan mempelajarinya.
“Sekali lagi kami akan mendalami dulu,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran serta pemberian suap.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni M Fahmi Aressa (MFA) yang merupakan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih, kepala BPKAD Pemkab Meranti.
Salah satu bukti yang ditemukan yakni Muhammad Adil telah menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak. (ant)