GenPI.co Riau - Kebijakan one way di Kabupaten Kepulauan Meranti akan dicabut karena dirasa belum layak diterapkan di Kota Selatpanjang.
Plt Bupati Kepulauan Meranti Asmar mengatakan rencananya kebijakan peraturan bupati tersebut akan dicabut pada Rabu (12/4).
“Kami cabut perbupnya. Kami tiadakan one way,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (12/4).
Asmar mengungkapkan penjagaan di persimpangan atau titik rawan tetap akan dilakukan. Terutama ketika anak-anak berangkat dan pulang sekolah.
“Penjagaan tetap dilakukan saat siswa berangkat dan pulang sekolah saja,” tuturnya.
Dari pantauan di lapangan, kebijakan tersebut memang belum terlalu efektif. Tingkat kesadaran masyarakat pun masih rendah, karena banyak yang melanggar.
Sebelumnya, kebijakan jalan satu arah ini dibuat pada Oktober 2021 silam oleh bupati nonaktif Muhammad Adil.
Kebijakan tersebut sempat menuai protes dari masyarakat. Namun pemerintah kabupaten tak juga mencabutnya.
Asmar sendiri telah resmi menjadi Plt bupati Kepulauan Meranti setelah Muhammad Adil dinonaktifkan karena terjerat kasus dugaan korupsi.
Muhammad Adil sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan saat ini masih ditahan untuk proses hukum. (ant)