GenPI.co Riau - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru memperpanjang PPKM Level 2 hingga 9 Mei 2022.
Terdapat sejumlah poin dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Firdaus tertanggaL 26 April 2022.
Di antaranya ialah pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka terbatas ataupun jarak jauh.
Kantor pemerintah dan swasta menerapkan work from home (WFH) sebesar 25 persen, sedangkan sisanya work from office (WFO).
Kegiatan sektor esensial, seperti kesehatan dan perbankan, bisa beroperasi seratus persen.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, bengkel, dan lain-lain yang sejenis bisa beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kapasitas pengunjung rumah makan, restoran, dan kafe dibatasi 75 persen, sedangkan jam tutup maksimal pukul 22:00 WIB.
Pusat perbelanjaan dibatasi beroperasi maksimal pukul 22:00 WIB, sedangkan pengujung paling banyak 75 persen.
Kapasitas pengunjung bioskop maksimal 75 persen. Pengunjung yang boleh masuk ialah yang berkategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Syoffaizal berharap semua pihak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.
“Dengan demikian, sebaran wabah covid bisa terus kita tekan secara bersama-sama," tutur Syoffaizal sebagaimana dilansir laman Pemkot Pekanbaru. (*)