Eks Kades Viral Tidur dengan Uang di Meranti Divonis 2 Tahun Penjara

12 Maret 2023 10:00

GenPI.co Riau - Mantan Kades Edi Gunawan di Kepulauan Meranti yang sempat viral tidur dengan uang, divonis hakim dengan hukuman penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta.

Dia terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 341 juta.

Kasubsi Pidsus Kejari Meranti Jenti mengatakan putusan dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Pekanbaru pada Senin (6/3) lalu.

BACA JUGA:  Kapal Karam di Kepulauan Meranti, Seorang Nelayan Tewas

“Putusan lebih ringan dari tuntutan, yakni tiga tahun penjara,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (12/3).

Dalam putusan yang dibacakan itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 341.689.415.

BACA JUGA:  Produksi Tak Mencukupi, Kepulauan Meranti Beli Beras dari Luar Daerah

Jika uang pengganti tersebut tak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan usai putusan inkrah, maka harga dari terdakwa akan disita dan dilelang.

Dia menyebut jika harga terdakwa masih belum mencukupi maka terdakwa harus menjalani tambahan pidana penjara selama sepuluh bulan.

BACA JUGA:  Musim Panen, Harga Gabah Tingkat Petani di Kepulauan Meranti Anjlok

Mantan Kepala Desa Lukit, Edi Gunawan diketahui ditangkap pada 9 September 2022 lalu karena kasus tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015.

Edi sebelumnya juga sempat viral di media sosial pada 4 Agustus 2015 dengan foto tidur bersama tumpukan uang di atas kasur dalam kamar sebuah hotel. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU