GenPI.co Riau - Polda Riau menangkap seorang mantan karyawan sebuah bank yang ada di Pekanbaru atas kasus dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif.
Wadirkrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung mengatakan pelaku berinisial RH ini menggunakan ini menggunakan identitas 22 nasabah untuk mengucurkan KUR.
“22 nasabah untuk KUR ini memakai identitas palsu atau memakai identitas orang lain,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (11/3).
Tindakan yang dilakukan oleh RH ini sempat berhasil karena merupakan mantan dari karyawan bank yang mengucurkan KUR.
Namun kemudian berhasil terungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Muhammad Afdal yang identitasnya digunakan.
Muhammad Afdal mengetahui identitasnya dicatut karena dia tak bisa mengajukan KPR di sebuah bank swasta.
“Korban ini di sistem OJK tercatat sebagai kredit macet,” tuturnya.
Karena merasa tak pernah mengajukan kredit, korban lalu melaporkannya ke polisi. Penyidik dari Polda Riau pun melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itu diketahui ada 21 kasus serupa yang dialami korban. Masing-masing ada aliran dana sebesar Rp 25 juta.
“Atas tindakan dari pelaku ini, kerugian mencapai Rp 458 juta,” ucapnya. (ant)