GenPI.co Riau - Seorang pria berinisial F (43) warga Kelurahan Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak menyimpan empat tanaman ganja di belakang rumahnya.
Tindakannya menyimpan tanaman ganja tersebut terendus polisi. Satres Narkoba Polres Siak berhasil menangkapnya.
Kasatres Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak mengatakan setelah ditangkap, F mengaku mendapat tanaman ganja itu dari M.
“Pelaku mengaku memperolehnya dari M yang saat ini masih diburu petugas,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (3/3).
Sihol mengungkapkan penangkapan terhadap pria berinisial F ini awalnya dari informasi masyarakat yang masuk mengenai adanya dugaan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Petugas mendapati ada empat batang tanaman ganja yang disamarkan di tengah rumput ilalang di sekitar rumah pelaku.
“Tanaman ganja itu disamarkan di belakang rumahnya,” ujarnya.
Sihol mengimbau kepada masyarakat supaya aktif melaporkan jika ada sesuatu yang mencurigakan di sekitarnya.
“Jika tahu ada dugaan tindak pidana narkoba, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” ucapnya. (ant)