GenPI.co Riau - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap pria pecatan polisi berinisial S (37) karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Petugas menangkap S bersama temannya berinisial BH (29) pada Minggu (26/2) dini hari lalu.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di daerah Bukit Raya.
"Petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 1,71 gram sabu,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (3/3).
Penangkapan ini bermula adanya informasi mengenai transaksi narkoba yang sering terjadi di daerah Jalan Kaharudin Nasution Pekanbaru.
Petugas yang melakukan penyelidikan awalnya meangkap BH. Dari interogasi didapati masih ada narkoba yang disimpan rekannya yakni S.
Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S yang diketahui merupakan pecatan polisi pada 2015 silam.
Manapar mengungkapkan S yang merupakan pecatan polisi itu diketahui telah dua kali dipenjara karena kasus yang sama.
Petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap N yang diketahui menjual narkoba kepada S dan BH.
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun. (ant)