GenPI.co Riau - Seorang anak di bawah umur berinisial A (12) warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu menjadi korban tindak asusila oleh enam pria.
Wakapolres Inhu Kompol Dwi Yatmoko mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/2) lalu.
Awal mula kejadian ketika korban bersama para pelaku yang berjumlah enam orang berkumpul bersama di sebuah tempat rekreasi yang ada di Rengat.
Ketika di tempat wisata itu, korban disuguhi minuman keras jenis tuak. Setelah mabuk, A dibawa ke sebuah pondok sawah sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban kemudian dilecehkan secara bergilir oleh enam pelaku. Setelah sadar, A kemudian melaporkannya ke petugas polisi.
“Dari enam orang itu, ada satu pelaku berinisial SS (16) yang berhasil ditangkap. Sedangkan lainnya, masih melarikan diri,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Rabu (1/3).
Berkas kasus dari SS ini pun telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan.
Polres Inhu selama Februari 2023 lalu melakukan pengusutan terhadap empat kasus tindak pidana asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dwi mengatakan peristiwa tindak asusila hingga mencapai empat kasus tersebut dibutuhkan perhatian semua pihak untuk mengatasinya.
“Untuk tiga kasus lainnya saat ini masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Inhu,” ucapnya. (*)