GenPI.co Riau - Balai Karantina Selatpanjang menyegel produk olahan impor asal Malaysia berbentuk bakso, daging beku dan nugget.
Penyegelan bahan makanan impor yang disimpan di gudang milik seorang warga berinisial RAS tersebut karena tidak ada kelengkapan dokumen.
Kepala Karantina Tumbuhan dan Hewan Selatpanjang drh Abdul Azis Nasution mengatakan pihaknya langsung koordinasi dengan Bea Cukai supaya barang itu diamankan sementara.
“Karantina bersama Bea Cukai melakukan penyegelan,” katanya dikutip dari media center Riau, Rabu (1/3).
Abdul Aziz menyampaikan petugas memberikan waktu selama tiga hari kepada pemilik barang itu untuk melengkapi berkas dokumen.
“Kami tunggu pemilik melengkapi dokumennya. Sementara ini, barang kami tahan,” ujarnya.
Kasis P2 Bea Cukai Kelas II Bengkalis Eko Bramantio mengatakan penyegelan dilakukan setelah melalui pemeriksaan dokumen dan jenis barang.
Dia menyebut ada sebanyak 709 pcs produk vegetran yang dilakukan penyegelan bersama Balai Karantina itu.
Eko mengungkapkan produk impor harus dilengkapi dengan dokumen prosesnya untuk didatangkan ke daerah.
“Produk makanan ini dari Malaysia, jadi harus dilengkapi proses impornya,” ucapnya. (*)