GenPI.co Riau - Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kepulauan Meranti inisial PG diduga melakukan tindak asusila kepada bawahannya.
Petugas Tindak Internal pun melakukan tindakan dengan menyegel ruang kerja Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kepulauan Meranti.
Petugas Tindak Internal Hadi Hidayat mengatakan penyegelan dilakukan karena muncul dugaan pelanggaran kode etik.
“Ada sikap dan perilaku yang dilakukannya terhadap salah seorang bawahan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (27/2).
Peristiwa dugaan tindak asusila itu terungkap setelah korban menceritakannya pada Jumat (24/2) lalu.
Penyegelan ruangan itu saat ini telah dibuka kembali atas permintaan dari Staf Ahli bupati dan Inspektorat Daerah.
“Ini bagian syok terapi untuk yang diduga melanggar aturan. Meski itu pimpinan sekalipun,” ujarnya.
Sementara, Kabag Protokol dan Koordinasi Pimpinan Pemkab Kepulauan Meranti Afrinal Yusran mengatakan telah memanggil dua pihak terkait dugaan tindak asusila itu.
“Kami panggil untuk klarifikasi dan mediasi. Tindak asusila itu tidak benar,” kata dia.
Yusran mengungkapkan tidak terjadi kontak fisik antara dua pihak itu. Namun hanya perbincangan hal dewasa yang membuat pelapor tersinggung.
“Sudah saling memaafkan,” ucapnya. (ant)